Jumat, 16 Maret 2012

Dewan Perwakilan Mahasiswa

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
Apa itu DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)….????
Kalian mesti bertanya-tanya apa itu dewan perwakilan mahasiswa (DPM) bahkan banyak diantara kalian yang pasti belum kenal dan tahu apa fungsi dari DPM itu. Memang nama DPM tidak setenar nama BEM atau HIMA-HIMA dikalangan mahasiswa terutama mahasiswa awam yang mungkin prioritas kuliah datang ke kampus belajar. Sebelum mengenal lebih jauh tentang DPM pertama-tama kita kenali dulu apa itu organisasi kemahasiswaan intrakampus dan terdiri dari apa sajakah organisasi kemahasiswaan intrakampus itu.
Organisasi kemahasiswaan intrakampus adalah organisasi mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi di lingkungan kampus dan mendapat pendanaan kegiatan kemahasiswaan dari kampus yang terdiri dari:
1 Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa
2 Senat Mahasiswa
3 Unit Kegiatan Mahasiswa
4 Badan Perwakilan Mahasiswa (Dewan Perwakilan Mahasiswa)
5 Badan Eksekutif Mahasiswa
6 Himpunan Mahasiswa Jurusan
Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa adalah lembaga intra kemahasiswaan tingkat Universitas. Dewan Mahasiswa ini sangat independen, dan merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia Merdeka hingga masa Orde Baru berkuasa. Ketua Dewan Mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada jamannya. Dewan Mahasiswa berfungsi sebagai lembaga eksekutif sedangkan yang menjalankan fungsi legislatifnya adalah Majelis Mahasiswa. Di Fakultas-fakultas dibentuklah Komisariat Dewan Mahasiswa (KODEMA) atau di beberapa perguruan tinggi disebut Senat Mahasiswa. Para Ketua Umum KODEMA atau Ketua Umum Senat Mahasiswa ini secara otomatis mewakili Fakultas dalam Majelis Mahasiswa. Keduanya dipilih secara langsung dalam Pemilu Badan Keluarga Mahasiswa untuk masa jabatan dua tahun. Sedangkan Ketua Umum Dewan Mahasiswa dipilih dalam sidang umum Majelis Mahasiswa. Masa Dewan Mahasiswa dan juga Majelis Mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika Pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan Dewan Mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama Kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).
Setelah pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun [1978] dibentuklah Senat Mahasiswa. Sejak 1978-1989, Senat Mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat universitas ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk Keluarga Mahasiswa Jurusan atau Himpunan Mahasiswa Jurusan, yang berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa dalam melakukan kegiatan intern. Pada umumnya Senat Mahasiswa dimaksudkan sebagai Lembaga Eksekutif sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organisasi lain bernama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM). Pada tahun 1990, pemerintah memperbolehkan dibentuknya Senat Mahasiswa tingkat Perguruan Tinggi namun model student government ala Dewan Mahasiswa tidak diperbolehkan. Senat Mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan para Ketua-Ketua Lembaga Kemahasiswaan yang ada: Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas, Ketua Umum BPM dan Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa. Model seperti ini di beberapa perguruan tinggi kemudian ditolak dan dipelopori oleh UGM, Senat Mahasiswa memakai model student government.



semoga saya mendaftar DPM FE 2011 Unnes bisa diterima..aminn ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar